Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah - Hallo sahabat blog wisata, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Serba Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah
link : Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

Baca juga


Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

Cara Membuat KK dibidang sulit sebenarnya tidak, karena kita saja yang tidak mengetahuinya tata cara pengajuannya. setelah anda menikah anda bisa dikatakan resmi menikah oleh undang - undang dengan adanya akta kawin. secara adat memang anda sudah melangsungkan pernikahan tetapi sebaiknya uruslah KK atau Kartu Keluarga anda beserta dengan Akta Kawin sebelum anda nantinya terganjal peraturan dalam pengurusan surat - surat lainnya.

Dalam membuat KK baru anda harus terlebih dahulu menyiapkan berkas - berkas antara lain :
1. Akta kawin (jadi anda sebaiknya harus mengurus akta kawin dulu baru bisa mengurus KK) untuk lebih    rincinya nanti saya bahas di blog ini
2. Kartu keluarga yang lama
3. Surat keterangan perkawinan dari kantor keagamaan
4. KTP suami istri
5. Surat Pengantar dari kepala Desa RT RW
6. Pengurusan E-KTP Baru bagi Suami Istri sudah pernah saya bahas di blog ini Klik Disini

Cara Membuat KK
view source : dastanfawwazkurniawan.wordpress.com

Cara Membuat KK Terbaru

Cara Membuat KK sangatlah mudah Anda cukup membawa berkas tersebut ke kantor lurah setempat, di sana anda akan mengisi formulir isian tentang riwayat keluarga dan riwayat perkawinan suami istri setelah selesai nantinya formulir tersebut akan di di tandatangani kepala keluarga yang bersangkutan, setelah itu pihak kelurahan akan memberikan surat rekomendasi yang di tujukan kepada camat untuk mendapat validasi dari pihak kecamatan. 

Pada kantor kecamatan anda tidak perlu repot - repot lagi karena disana anda hanya akan menunggu surat pengantar yang di tujukan kepala kantor Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. disana anda akan mendapatkan tanda terima berkas kapan anda akan mendapatkan kartu keluarga yang baru. nah itu dia sedikit ulasan tentang Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah.


Demikianlah Artikel Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

Sekianlah artikel Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah dengan alamat link https://ayoberwisatadinegerisendiri.blogspot.com/2014/11/cara-membuat-kk-baru-setelah-menikah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar