SYARAT MEMBUAT SIM C BARU 2014

SYARAT MEMBUAT SIM C BARU 2014 - Hallo sahabat blog wisata, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SYARAT MEMBUAT SIM C BARU 2014, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Serba Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SYARAT MEMBUAT SIM C BARU 2014
link : SYARAT MEMBUAT SIM C BARU 2014

Baca juga


SYARAT MEMBUAT SIM C BARU 2014

Syarat membuat SIM C sering tidak kita ketahui prosesnya, karena kadang kita hannya mengandalkan biro jasa yang ada. Buat anda yang belum pernah membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) artikala ini sangat cocok unutk anda baca, di artikel ini juga tentang Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan ke Kantor SAMSAT klik di sini, sebelum kita membahasa syarat membuat sim c baru 2014, kita artikan dahulu pengertian SIM itu sendiri.
Syarat Membuat SIM C
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti yang dikeluarkan oleh POLRI (Polisi Republik Indonesia) kepada seseorang yang telah memilliki kelengkapan berkas administrasi, mempunyai kesehatan jasmani dan rohani serta mampu mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik dan seseorang yang memiliki persyaratan tersebut untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi)

Ketentuan dan Peraturan dalam Syarat Membuat SIM C

Syarat membuat SIM C , D, B2, B1, A Mempedomani Undang – undang No 22 Tahun 2009 dimana digantikan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 bahwa terdapat dua (2) Jenis Surat Izin Mengemudi yaitu :
1. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Perseorangan dan
2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Sendangkan Golongan SIM Umum antara lain :
1. SIM A Umum (tidak melebihi 3.500 kg)
2. SIM B1 Umum (melebihi 3.500 kg)
3. SIM B2 Umum (kereta gandengan dengan 1000 kg)

Dan lebih luas lagi Surat Izin Mengemudi (SIM) terdapat dalam beberapa Golongan antara lain :
1. Surat Izin Pengemudi (D) khusus bagi kendaraan penyandang cacat
2. Surat Izin Pengemudi (C) khusus bagi kendaraan sepeda motor nanti kita akan bahas (SYARAT MEMBUAT SIM C)
3. Surat Izin Pengemudi (B2) khusus bagi kendaraan Kendaraan alat berat dan mobil gandengan lebih 1000 kg.
4. Surat Izin Pengemudi (B1) khusus bagi kendaraan lebih dari 3.500 kg
5. Surat Izin Pengemudi (A) khusus bagi kendaraan barang dan penumpang tidak melebihi 3.500 kg

Syarat membuat SIM C baru 2014 tidaklah sulit karena kita cukup melakukan persyaratan dan pengajuan SIM perseorangan berusia 17 tahun ke atas dan hal ini kita sudah bisa mendapatkan SIM A, C dan D sedangkan untuk usia 20 Tahun ke atas adalah SIM B1 dan usia 21 tahun ke atas syarat untuk mengurus SIM B2, selain sehat jasmani dan rohani juga harus mampu melewati beberapa ujian teori, ujian praktek dan ketrampilan.

Sedangkan Syarat membuat SIM C baru 2014 pada DKI Jakarta bahwa biaya yang ditentukan untuk SIM Baru yaitu : pembuatan SIM A sebesar Rp.120.000,- dan SIM C Rp. 100.000 dan biaya asuransi sebersar 30.000,- Source wikipedia.

Namun sangat disayangkan sekarang ini dalam pengurusan SIM tidak benar – benar dilakukan karena kebanyakan masyarakat kita belum mempunyai kesadaran untuk mengikuti prosedur yang ada dalam mendapatkan SIM dan tidak mengerti Syarat membuat SIM C dan sejenisnya, banyak calo – calo yang berkeliaran di luar sana dengan mengatas namakan biro jasa mendapatkan SIM dengan cepat, tetapi jika kita pahami lebih mendalam apa manfaat yang sebesarnya kita dapatkan jika kita benar – benar mengikuti prosedur yang ada. Demikian sedikit artikel bermanfaat tentang Syarat membuat SIM C baru 2014.


Demikianlah Artikel SYARAT MEMBUAT SIM C BARU 2014

Sekianlah artikel SYARAT MEMBUAT SIM C BARU 2014 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SYARAT MEMBUAT SIM C BARU 2014 dengan alamat link https://ayoberwisatadinegerisendiri.blogspot.com/2014/07/syarat-membuat-sim-c-baru-2014.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar